Punya Mobil Tak Punya Garasi Artinya Siap Diangkut !

Punya Mobil Tak Punya Garasi Artinya Siap Diangkut !

Berita Otomotif- Usai dengan aturan soal pembatasan motor yang akhirnya ditunda, Pemerintah DKI Jakarta mulai menggelar operasi seputar kendaraan lainnya. Kali ini menyasar pada kepemilikan kendaraan.

Melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pemerintah kembali mensosialisasikan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalu Lintas di Jakarta. Dalam peraturan tersebut masyarakat harus memarkir kendaraannya di garasi atau masyarakat diharuskan memiliki garasi jika ingin memiliki mobil.

"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK, tapi kalau seumpamanya sekarang kenyataannya dia dapat STNK lalu mobil tersebut diparkirkan di badan jalan itu akan kita derek," ucap Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi derek bukan hanya yang diparkir di trotoar saja. Nantinya sanksi derek akan diberlakukan bagi mobil yang diparkir di pinggir jalan komplek perumahan.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, juga mengatakan selama ini banyak masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Ia juga akan terus mensosialisasikan peraturan tersebut dan meminta warga Jakarta membeli kendaraan bermotor seusai kebutuhan.
"Kalau mau membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi. Sepeda motor, satu rumah kalau perlu dua, ya dua, jangan satu rumah sampai 4 atau lima," ucap Djarot.