Model Hot Ini Lapor Polisi Usai Ditiduri Wali Kota Terpilih Berkali-kali
Beragam Berita - Destiya menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP). Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
Permasalahan ini bermula dari perkenalan ADP dan Destiya pada tahun 2016 silam, Sampai berujung kepada permasalahan khusus.
Pada bulan Juni 2017, ADP Menyatakan berjanji akan menikahi Destiya secara siri. “Harapannya agar hubungan kami sah di mata agama,” ujar Destiya di Mapolda.
Destiya menceritakan, hubungan mereka berlanjut. Termasuk ketika melakukan hubungan layaknya suami istri. Dia memperlakukan ADP layaknya seorang suami, Walaupun pernikahan siri yang dijanjikan belum terlaksana.
"Waktu itu saya percaya bahwa nantinya pernikahan siri akan terjadi,” kata Destiya seperti dimuat JPNN.
Namun Janji tinggal janji. Menurut Destiya, ADP sulit dihubungi selama Juli kemarin. "Terkesan menghindar, saya mulai panik,” katanya.
Bukan tanpa alasan Destiya panik. Sebab, pada 14 Juni 2017 Destiya mengaku masih "berhubungan" dengan ADP di Hotel Marina Bay Sand Singapura. Dia menyatakan takut berbadan dua.
Pada 8 Juli 2017, Destiya kembali mencoba menghubungi ADP. “Saya ingin bicara baik-baik, menanyakan kelanjutan hubungan ini sekaligus menagih pernikahan siri yang dia janjikan,” jawabnya kepada pihak media.



